Jakarta, – Ratusan massa mengatasnamakan Persatuan Gerakan Serikat Pekerja (Progresip) menuntut penolakan penangguhan UMP 2013 dan kriminalisasi terhadap buruh dengan mendatangi 3 titik lokasi Polda Metro Jaya, Mabes Polri dan Kedubes Korea Selatan, Minggu (27/1).
Menurut pantauan wartawan dilapangan, selain massa aksi meneriakkan orasinya, juga membagi-bagikan pernyataan sikap yang berisikan beberapa tuntutan kelompok massa.
Tuntutan massa yang dimaksud adalah, pertama Pencabutan Status tersangka kawan Sultoni. Poin kedua, meminta pencopotan Kapolres Bekasi, karena telah membiarkan premanisme merajalela di Bekasi. Ketiga, menolak penangguhan upah yang tidak sesuai prosedur dan mempidanakan pengusaha yang tetap melakukan penangguhan upah diluar prosedur (dalam UU 13/2003, pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai dengan UMP/UMK dihukum minimal 1 tahun penjara dan denda 100 juta, maksimal 5 tahun penjara dan denda 500 juta).
“Kami juga minta agar aparat kepolisian menangkap pengusaha (dan preman) yang melakukan kekerasan terhadap buruh,” tegas koordinator aksi Sultoni. (sumber)
0 komentar:
Posting Komentar